Hakikat, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di MI

NAMA                        : SITI ASIYAH ELVA
NIM : 1510310114
DOSEN PENGAMPU : PRIMI ROCHIMI, S.Sos., M.S.I

HAKIKAT, FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN) MI

       Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. (1)
Menurut Soemantri, pendidikan kewarganegaraan ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Civic education adalah kegiatan yang meliputi seluruh progam sekolah.
b. Civic education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan        hidup dan perilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
c. Dalam civic education termasuk pula hal hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan       masyarakat, dan syarat-syarat objektif untuk hidup bernegara.
    Dengan kata lain, pendidikan kewarganegaraan adalah suatu progam pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substantik dari kompenen civic education melalui pembelajaran yang demokratis, interaktif serta humanis dalam lingkungan yang demokratis. (2) 
      Adapun pendidikan kewarganegaraan MI menurut penulis, merupakan suatu program pendidikan yang membekali peserta didik MI dengan pengetahuan yang berkenaan dengan warga negara dan negara sesuai dengan pancasila, dan membekali mereka dengan nilai-nilai luhur yang merupakan jati diri bangsa Indonesia yang demokratis.

       Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
       Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan indonesia. (3) Dengan demikian, pada hakikatnya pendidikan kewarganegaraan di MI ditujukan untuk membangun nilai moral dan nilai luhur peserta didik sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

       Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
       Adapun fungsi pendidikan kewarganegaraan, antara lain sebagai berikut: (4)
a. Sebagai wahana untuk membentuk warga negara cerdas, terampil dan berkarakter yang   setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam         kebiasaan berfikir dan bertindak sesuia dengan amanat Pancasila dan UUD negara RI Tahun 1945.
b. Sebagai media pendidikan demokrasi pancasila sekaligus berfungsi sebagai benteng yang melindungi, memelihara, dan menjamin kelestarian jati diri dengan Indonesia.
c. Sebagai filter untuk menyaring nilai-nilai sosial budaya, baik yang datang dari luar negeri maupun yang tumbuh dari dalam negeri, sehingga yang cocok diserap, sementara yang bertentangan dengan jati diri bangsa Indonesia ditolak/ dibuang.

       Tujuan Pendidikan  Kewarganegaraan
       Dalam sistem pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, tujuan PKN mengacu pada standar isi mata pelajaran PKN sebagaimana tercantum dalam lampiran permendiknas no 22/2006. Tujuan PKN untuk jenjang SD, SMP, SMA tidak berbeda. Semuanya berorientasi pada pengembangan kemampuan atau kompetensi peserta didik yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan kejiwaan dan intelektual, emosional, dan solusinya. secara rinci, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut. (5)
a. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam            kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi.
c. Berkembang secara positoif dan demokratis intuk membentuk diri berdasarkan karakter-        karakter indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d. Beinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam bercaturan dunia secara langsung atau            tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
      Selain itu, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
a. Sebagai usaha untuk membentuk pola sikap dan pola prilaku peserta didik/ warga negara      untuk menjadi warga negara yang berkesadaran berbela negara yang bertanggung jawab      dan memiliki komitmen dalam rangka mempertahankan kelangsungan dan  perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara republik indonesia.
b. Untuk membentuk peserta didik menjadi manusia/ warga negara yang memiliki rasa         kebsngsaan dan cinta tanah air dan memiliki rasa kesadaran bela negara.
c. Untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
d. Agar dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan      demokratis, serta ikhlas sebagai warga negara yang terdidik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selaku warga negara republik indonesia yang bertanggung jawab.
e. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan pancasila, hak asasi manusia, demokrasi, wawasan nuantara, dan ketahanan nasional secara kritis dan bertanggung jawab
f. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
g. Berfikir secara kritis dan rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
h. Berpartisipasi secara aktif bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
i.  Berkembang secara positif dan demokratis untuk mebentuk dri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
j.  Berintegrasi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung, dan memanfaatkan teknologi dan informasi. (6)


Referensi
Wirman Burhan, Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014
Josef M Monteiro, Pendidikan Kewarganegaraan: Perjuangan Membentuk Karakter Bangsa, Yogyakarta, Deepublish, 2015
Abdul Azis Wahab, Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung, Alfabeta CV, 2011
Ubaidillah, Pendidikan Kewarga(negara)an (Civic education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Madani, Jakarta, Prenada Media, 2016
Sarinah, dkk, Penddidkan Pancasila dan Kewaganegaraan (PPKN di Perguruan Tinggi), Yogyakarta, Deepublish, 2017

Footnote
(1) Wirman Burhan, Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014, hlm. 31
(2) Ubaidillah, Pendidikan Kewarga(negara)an (Civic education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Madani, Jakarta, Prenada Media, 2016, hlm. 15
(3) Sarinah dkk, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN di Perguruan Tinggi), Yogyakarta, Deepublish, 2017, hlm. 17
(4) Josef M Monteiro, Pendidikan Kewarganegaraan: Perjuangan Membentuk Karakter Bangsa, Yogyakarta, Deepublish, 2015, hlm. 9-10
(5) Abdul Azis Wahab, Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung, Alfabeta CV, 2011, hlm. 315
(6) Op.Cit, Pendidikan Kewarganegaraan , Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945, hlm. 15-17

Komentar

Postingan populer dari blog ini